Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Pengedar

Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Pengedar

Aktor Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal sekaligus terkait kasus narkoba. Mantan kekasih Andi Soraya ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis kokain karena memiliki barang haram itu dalam jumlah banyak. “Terdakwa diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Dalam persidangan terungkap bahwa Steve Emmanuel memiliki kokain seberat 92,4 gram. Saat menjalani pemeriksaan polisi, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Belanda. “Menurut keterangan, terdakwa memberi narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) di luar negeri seberat 100. Namun, saat penangkapan, barang bukti yang tersisa sekitar 92,04 gram,” ungkap Rinaldy. Rinaldy mengatakan, Steve Emmanuel membeli kokain seberat 100 gram seharga 1.000 Euro. Bila dirupiahkan jumlahnya setara dengan Rp160 juta. “Terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp160 juta dan dibawa ke Indonesia,\" ucapnya. Sementara itu, Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan JPU yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain. Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswan Damanik menjelaskan alasan kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami menilai jaksa tidak cermat dalam hal barang bukti (kokain). Karena barang bukti itu bukan punya klien kami,” kata Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Selain itu, lanjut Jaswin, JPU juga tidak memasukkan hasil tes urine Steve Emmanuel dalam dakwaannya. Diketahui, hasil tes urine bapak satu anak itu positif mengonsumsi narkoba. “Intinya dia (Steve Emmanuel) pemakai lah, tapi dituduhkan sebagai pengedar. Itu tidak benar,” jelas Jaswin. Menurut Jaswin, kliennya itu seharusnya dikenakan Pasal 127, bukan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: